Komisi IX Terima Jaringan Advokasi PRT
Komisi IX DPR RI kemarin, Selasa (13/1/2015) menerima Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Komite Aksi Perlindungan PRT dan Buruh Migran (KAPPRTBM). Jala PRT dipimpin Lita menyampaikan pokok-pokok pikiran terkait RUU Perlindungan Rumah Tangga (RUU PPRT) dan menuntut Komisi IX segera menyelesaikan RUU tersebut dan meratifikasi Konvensi ILO 189.
Ketua Komisi IX, Dede Yusuf Macan Efendi memberikan apresiasi kepada Jala PRT dan KAPPRTBM atas masukannya terkait RUU PPRT. Dede menyampaikan bahwa RUU PPRT telah disepakati menjadi salah satu RUU Prioritas Komisi IX Tahun 2015.
Diinformasikan Dede, bahwa Komisi IX telah menetapkan 3 (tiga) RUU Prioritas Tahun 2015 yaitu RUU Kebidanan, RUU PPRT dan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
“Kami sangat concern terhadap RUU ini, dan kami telah meminta Deputi Perundang-Undangan Setjen DPR RI untuk membantu menyiapkan penyusunan draft dan naskah akademik ketiga RUU tersebut,” tegas politisi Partai Demokrat ini.
Menurutnya, Komisi IX sejalan dengan harapan Jala PRT dan KAPPRTBM untuk menyelesaikan RUU PPRT ini dan mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan Jala PRT.
“Bagaimanapun ini menyangkut hak-hak insan-insan bangsa kita. Ini tidak bicara mengenai PRT, bukan bicara tentang buruh tapi berbicara tentang insan bangsa Indonesia yang memiliki hak yang sama,” jelas Dede.
Sementara Anggota Komisi IX yang turut hadir, Ribka Tjiptaning mengusulkan agar Jala PRT dan KAPPRTBM untuk melakukan advokasi kepada seluruh stakeholder termasuk fraksi-fraksi di DPR terkait penyelesaian RUU tentang PPRT menjadi UU.
Menurut Ning, demikian sapaan akrabnya, sering terjadi pendapat anggota DPR di Komisi berbeda dengan sikap fraksinya. (sc), foto : naefurodjie/parle/hr.